KITAS adalah sebuah dokumen penting yang keberadaannya dibutuhkan untuk keperluan perizinan WNA untuk menetap sementara di Indonesia. Untuk mendapatkan KITAS sendiri didapatkan dari kantor imigrasi. Berapa lama proses pengurusan KITAS?
Berapa Lama Proses Pengurusan KITAS?
Bagi WNA yang ingin mengurus pembuatan KITAS bisa melalui kantor imigrasi setempat. Selain itu juga bisa melalui penyedia jasa pengurusan KITAS jika tidak ingin repot mengurusnya sendiri.
Proses pembuatan KITAS sendiri membutuhkan waktu hingga proses cetak kartu KITAS selesai. Berapa lama proses pengurusan KITAS ? Untuk pengurusan KITAS secara keseluruhan bisa memakan waktu 10 hari hingga maksimal 1 bulan lamanya.
Sementara bagi Tenaga Kerja Asing (TKA), proses menyelesaikan KITAS membutuhkan waktu kurang lebih 1 bulan. Oleh karena itu, untuk mencetak kartu KITAS sebaiknya dilakukan 2 bulan sebelum datang ke Indonesia.
Bagi pekerja asing yang menggunakan KITAS akan lebih aman dan terhindar dari penyalahgunaan Visa. Inilah pentingnya sebuah dokumen perizinan bernama KITAS bagi TKA yang ingin bekerja dan tinggal dengan nyaman di Indonesia.
Berapa Lama Masa Berlaku KITAS bagi TKA?
Setelah TKA berhasil mendapatkan kartu KITAS dari kantor imigrasi setempat, mereka dapat bekerja dan tinggal di wilayah Indonesia selama masa belaku KITAS. Untuk masa berlaku KITAS bagi TKA sendiri tergantung dari saat pengajuan working permit.
Warga Negara Asing ternyata juga bisa mendirikan perusahaan di wilayah Indonesia. Mereka yang memiliki sebuah perusahaan di wilayah Indonesia ini dapat mengurus surat izin yang lebih dari KITAS, yakni KITAP (Surat Izin Tinggal Tetap).
Jadi, untuk berapa lama proses pengurusan KITAS itu sendiri tidaklah sama antara kantor imigrasi satu dengan yang lainnya. Jadi, mengurus KITAS secepatnya lebih baik, bahkan sebelum datang ke Indonesia.
Setelah berhasil mengurus KITAS, Warga Negara Asing dapat menetap di Indonesia secara sah. Mereka bisa bekerja atau menempuh pendidikan dan tinggal di wilayah Indonesia selama masa berlaku KITAS masih ada.