KUDUS, Harianmuria.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) telah mengeluarkan aturan terbaru mengenai seragam sekolah jenjang SD, SMP, dan SMA. Aturan yang dimaksud berisi kewajiban untuk mengenakan pakaian adat selama kegiatan belajar berlangsung.
Aturan yang tertuang dalam Peraturan Mendikbudristek Nomor 50 tahun 2022 tersebut diperuntukkan untuk jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan baru ini pun disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kudus dalam rangka melestarikan kearifan lokal di Kudus.
Ketua Komisi D DPRD Kudus, Ali Ihsan menyampaikan dukungannya atas diterapkannya peraturan Mendikbudristek yang mewajibkan siswa SD, SMP, dan SMA untuk mengenakan pakaian adat daerah. Pasalnya, sebelum peraturan ini dirilis, Kabupaten Kudus sendiri telah menerapkan himbauan tersebut kepada Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) setiap tanggal 23.
“Kita sudah menerapkan peraturan itu setiap tanggal 23, para pejabat dan OPD memakai pakaian adat Kudusan. Tentunya jika ini diterapkan di sekolah saya sangat mendukung,” kata Ali saat dihubungi via telfon, Kamis (13/10).
Kendati demikian, Ali menerangkan bahwa sudah ada beberapa sekolah yang menerapkan peraturan itu setiap minggunya, meskipun belum merata. Namun hal itu bisa menjadi pemantik bagi sekolah lain supaya pada hari-hari tertentu baik guru maupun peserta didik memakai pakaian adat Kudusan.
“Tujuannya tidak lain kan memang mengapresiasi dan melestarikan kearifan lokal di Kudus, termasuk pakaian adat. Bahkan akan lebih baik lagi jika digabungkan dengan aturan berbahasa Jawa,” jelasnya.
Dengan adanya peraturan tersebut, dirinya berharap generasi muda terutama pelajar di Kudus dapat terus melestarikan budaya dan kearifan lokal yang ada.
“Sekarang banyak anak-anak dan pelajar yang tidak mengenal Bahasa Jawa karena bukan kurikulum utama, jangan sampai di Kudus terjadi seperti itu, mereka perlu dikenalkan dengan kearifan-kearifan lokal Kudus,” imbaunya.
Selaras dengan Ali Ihsan, Anggota Komisi D DPRD Kudus, Muhtamat juga mendukung wacana penerapan pakaian adat Kudusan di sekolah. Hanya saja, perlu adanya undang-undang yang menaungi supaya dalam penerapannya dapat berjalan dengan baik.
Untuk itu, Muhtamat juga menyarankan agar peraturan tersebut dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) sehingga ke depan dapat diteruskan oleh pemimpin-pemimpin selanjutnya.
“Kebetulan di DPRD sedang ada pembahasan mengenai rencana Perda pendidikan. Ini bisa dimasukkan. Saya kira tidak masalah jika Kudus menerapkan peraturan itu, bahkan bisa mengajarkan pendidikan karakter pada anak,” ungkapnya.
Bahkan, pihaknya mengusulkan agar peraturan mengenakan pakaian adat daerah juga digabungkan dengan penerapan Bahasa Jawa. Sehingga dalam pelaksanaannya, peserta didik dapat memakai pakaian adat Kudus sekaligus berbahasa menggunakan bahasa Jawa.
“Meskipun masih wacana, sebenarnya justru bagus. Anak-anak sudah dikenalkan dengan kearifan lokal yang bisa menguatkan pendidikan karakter anak di masing-masing sekolah,” tambahnya.
Dirinya pun menegaskan, memang perlu adanya undang-undang yang menaungi seperti Perda atau Perbup sehingga dapat diterapkan di masing-masing sekolah dan OPD di Kabupaten Kudus. (Lingkar Network | Hasyim Asnawi – Harianmuria.com)