Mari Daftar UMKM Online dan Dapatkan Beragam Keuntungannya!

Para pelaku usaha di Indonesia mungkin saat ini berada di angka ratusan juta karena banyak sekali pelaku wirausaha di kelas menengah, kecil ataupun mikro. Namun, pendataan yang masih belum sempurna membuat banyak pelaku usaha belum terdaftar sebagai daftar UMKM yang dapat diverifikasi di Kementerian Koperasi dan UKM.

Memang ASEAN utamanya Indonesia sedari dulu sudah menjalani apa yang disebut ekonomi kerakyatan yang berada di sektor mikro. Hal ini merupakan alasan mengapa negara-negara di kawasan Asia Tenggara selalu memiliki program yang melahirkan kebijakan pada sektor ekonomi menegah, kecil ataupun mikro.

Indonesia sendiri memiliki beberapa program yang tentunya bisa dimanfaatkan oleh para pelaku usaha. Namun, sebelum mengikuti program tersebut, pelaku usaha harus mengetahui lebih lanjut dan lebih dalam mengenai program UMKM yang memang sudah digembar-gemborkan pemerintah dari beberapa dekade lalu.

Para pelaku usaha yang memiliki omset setahun di bawah 50 milliar rupiah bisa mendaftarkan diri mereka sebagai daftar UMKM yang tercatat secara resmi di Kementerian Koperasi dan UKM. Dengan begitu, Anda turut membantu memudahkan pemerintah dalam pemetaan usaha yang ada di seluruh Indonesia.

Kita tidak dapat memungkiri bahwa Indonesia yang memiliki luas wilayah yang sangat luas mendapatkan kesulitan dalam pendataan, entah pendataan penduduk maupun pendataan usaha yang ada di Indonesia. Oleh karenanya, Indonesia turut menantikan peran aktif masyarakat dalam memudahkan peran pemerintah dalam melakukan pendataan.

Pelaku usaha bisa mendaftarkan usaha mereka sebagai UMKM di suku dinas terdekat wilayah mereka dengan beberapa persayaratan, seperti:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Memiliki usaha mikro, kecil atau menengah
  4. Bukan sebagai pegawai BUMN, BUMD, PNS ataupun TNI/Polri
  5. Melampirkan Surat Keterangan Usaha (jika memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda)

Namun, dengan kemajuan dunia internet pada saat ini, Anda bisa melakukan daftar UMKM online. Tentu dengan daftar UMKM online, Anda bisa mendapatkan banyak kemudahan dan keuntungan yang sangat banyak. Hal ini ditujukan agar memudahkan banyak pelaku usaha di berbagai wilayah Indonesia untuk mendaftarkan usaha mereka sebagai UMKM.

Berikut langkah-langkah yang bisa Anda ikuti untuk mengikuti proses daftar UMKM online:

  1. Buat akun dan login di https://oss.go.id/
  2. Klik Perizinan Berusaha lalu klik Perseorangan lalu pilih:
  • Tombol Pendaftaran Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro untuk usaha perseorangan mikro
  • Tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil untuk usaha perseorangan kecil
  • Ada juga kita harus menggunakan NIB dan izin usaha

Dengan mengikuti langkah-langkah yang ada seperti di atas, Anda bisa dengan mudah melakukan daftar UMKM online dan bergabung menjadi UMKM resmi yang tercatat di Kementerian Koperasi dan UKM.

Terlebih pada saat ini, Anda bisa bergabung dengan Pasar Digital UMKM untuk beragam program dan keuntungan yang dihadirkan oleh daftar UMKM di seluruh Indonesia.

Jadi, bagi Anda yang belum menjadi daftar UMKM, segera daftar UMKM online sekarang dan dapatkan beragam keuntungannya!