Mengenal lebih dalam Due Diligence: Pengertian, Jenis-jenis, dan Manfaat

Due diligence merupakan hal yang wajib dan sangat penting dilakukan oleh seorang calon pembeli dalam dunia bisnis. Ini karena pembeli atau pemilik baru sebuah aset perlu bertanggung jawab dengan segala perkara yang terjadi dalam bisnis tersebut.

Di Indonesia, istilah ini disebut juga dengan istilah “uji tuntas”. Due diligence ini menjadi penting agar investor tidak salah langkah ketika memutuskan untuk membeli saham perusahaan yang dituju dari sekuritas sebagai pihak perantara (broker).

– Due Diligence.

Due Diligence adalah kegiatan investigasi, audit, ataupun review untuk mengonfirmasi fakta dan detail terkait sesuatu yang sedang dipertimbangkan.

Dalam keputusan bisnis dan investasi, due diligence artinya tindakan yang dilakukan guna mencegah risiko dari kedua hal tersebut. Pada umumnya, due diligence adalah kegiatan yang kerap dikaitkan dengan investasi skala besar, restrukturisasi perusahaan, atau merger dan akuisisi (M&A).

Adapun tujuan due diligence adalah memeriksa aset dan kewajiban, menilai risiko dalam bisnis, serta mengidentifikasi area lainnya untuk penyelidikan lebih lanjut. Contoh due diligence yaitu investor yang melakukan inspeksi properti sebelum menyelesaikan pembelian untuk menilai risiko investasi.

Contoh yang lain misalnya perusahaan pengakuisisi memeriksa perusahaan target sebelum menyelesaikan merger atau akuisisi.

– Jenis-jenis Due Diligence.

1. Commercial Due Diligence.

Untuk jenis yang pertama ini yaitu commercial due diligence, kegiatannya meliputi analisis menyeluruh terhadap potensi pertumbuhan bisnis. Mulai dari market share, positioning, prospek bisnis, hingga peluang bisnis.

Dalam hal ini juga termasuk supply chain, analisis pasar, sales pipeline, dan R&D pipeline perusahaan. Selain itu, commercial due diligence biasanya dilakukan oleh penguji atau investigator sebelum investasi pada sebuah perusahaan terjadi.

2. Financial Due Diligence.

Tujuan dari review adalah untuk menganalisis situasi keuangan perusahaan target. Sesuai dengan informasi yang diperoleh sebagai hasil dari tinjauan ini, akun laporan laba rugi perusahaan, neraca interim dan akhir tahun, dan akun perencanaan dianalisis.

Dengan demikian, evaluasi rencana bisnis dan anggaran perusahaan sasaran yang status pendapatan, keuangan, dan asetnya telah terungkap juga dapat dilakukan.

3. Legal Due Diligence.

Sesuai namanya, uji tuntas jenis ini berfokus untuk memeriksa seluruh komponen hukum dan administrasi sebuah perusahaan. Sebagai investor, pasti tak ingin jika di kemudian hari perusahaan yang diinvestasikan ternyata memiliki permasalahan hukum atau praktik ilegal.

Tujuan dari uji tuntas legal adalah untuk memastikan bahwa perusahaan telah menyelesaikan perihal terkait perizinan dan legalitas seperti, kepemilikan aset, proteksi data & privasi, dan HAKI.

Selain itu, investigator juga akan memeriksa apakah perusahaan terlibat dalam sebuah tuntutan hukum yang sedang berjalan.

4. Tax Due Diligence.

Tax due diligence adalah kegiatan pemeriksaan yang berkaitan dengan perpajakan. Salah satu bagian utama yang akan diperiksa pada uji tuntas jenis ini adalah kepatuhan perusahaan dalam membayar pajak selama ini.

Selain itu, penguji juga akan mencoba untuk menganalisis apakah kedepannya terdapat beban pajak yang sebenarnya dapat dioptimalkan.

5. Operational Due Diligence.

Operational due diligence dilakukan dengan tujuan untuk mengidentifikasi risiko yang mungkin sulit terlihat bila hanya melalui audit keuangan.

Contohnya adalah dengan melakukan asesmen kinerja top level dan management level, pengembangan SDM, dan kebijakan asuransi dan kompensasi karyawan.

– Manfaat Due Diligence.

1. Manfaat Due Diligence bagi Penjual.

Manfaat atau keuntungan due diligence bagi penjual sebagai berikut:

  • Memfasilitasi tahapan dan menyiapkan penjualan perusahaan.
  • Pemenuhan kewajiban-kewajiban terhadap pembeli.
  • Pengingat akan informasi yang telah diberikan dan bila timbul suatu masalah di kemudian hari, penjual bisa lepas dari tanggung jawab.
  • Menutup sejumlah kejelekan perusahaan.
  • Langkah merefleksikan kondisi terkini perusahaan, apakah perusahaan memang patuh terhadap semua regulasi atau tidak.

2. Manfaat Due Diligence Bagi Investor.

Berikut ini manfaat due diligence bagi investor:

  • Jadi alat yang objektif untuk menguatkan penilaian target.
  • Jadi alat manajemen transaksi dan pemberi lindungan secara kontraktual yang akan dibutuhkan investor nantinya.
  • Membuat investor mengetahui background perusahaan atau target selengkap mungkin. Hasil Legal Due Diligence ini bisa jadi alat pengukur fakta, kontingensi, serta bentuk tanggung jawab di masa depan.
  • Hal yang Harus Diperhatikan dalam Due Diligence.

3. Ruang Lingkup Perjanjian.

Untuk memudahkan penggambaran kepada klien, Ibahwa konsultan hukum perlu untuk melakukan pengidentifikasian terhadap ruang lingkup antara para pihak dalam suatu perjanjian yang diperiksa. Sebab, setiap masing-masing bentuk perjanjian, memiliki pelaksanaan yang berbeda-beda.

4. Jangka Waktu Perjanjian.

Penting bagi pemeriksa untuk memeriksa rentang waktu dari suatu perjanjian, apakah masih berlaku atau tidak. Sebab, bahwa dalam praktiknya klien jarang untuk memintakan dokumen-dokumen yang rentang waktu perjanjiannya sudah tidak berlaku lagi untuk di review.

5. Hak dan Kewajiban Para Pihak.

Hak dan kewajiban para pihak ini berisikan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sehubungan dengan pelaksanaan perjanjian. Aspek ini dalam suatu perjanjian, sejatinya memberikan gambaran kepada investor mengenai kewajiban apa saja yang harus dilakukan oleh pihaknya apabila, misal, investor tersebut hendak membeli suatu perusahaan.

6. Nilai Perjanjian.

Nilai dari perjanjian ini, berkaitan dengan ukuran dari keterdampakan suatu perjanjian terhadap berjalannya bisnis. Dalam praktiknya, terdapat perjanjian dengan nilai yang sangat tinggi dimana perjanjian tersebut memiliki signifikansi terhadap jalannya usaha.

5. Pembatasan bagi Para Pihak sesuai dengan Transaksi yang akan Dilakukan.

Aspek ini berisikan hal-hal yang dibatasi atau dilarang untuk dilakukan oleh masing-masing pihak dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam perjanjian. Aspek ini sebenarnya dapat dikatakan straight forward, atau dalam kata lain konsultan hukum hanya tinggal mengacu kepada batasan-batasan yang tercantum dalam batasan tersebut tanpa diperlukan penelaahan yang lebih lanjut.