Persyaratan Pembuangan Air Limbah Kota

Setelah mengetahui tentang persyaratan umum untuk pengajuan atas pembangunan IPAL, selanjutnya barulah Anda wajib mengetahui tentang syarat pembuangan air limbah kota. Biasanya setiap kota memiliki persyaratannya masing-masing, tapi merujuk kepada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 32 Tahun 2017 tentang Standar Baku Mutu Kesehatan Lingkungan, maka pembuangan air limbah harus memenuhi persyaratan kesehatan, yaitu:

  • Air yang digunakan harus terlindungi dari sumber pencemaran, binatang yang membawa penyakit, dan berpotensi sebagai tempat perkembangbiakan bakteri atau virus
  • Air yang digunakan aman dari kemungkinan adanya kontaminan
  • Air yang digunakan tidak boleh ada koneksi silang dengan pipa air limbah di bawah permukaan tanah (jika menggunakan air perpipaan)
  • Sarananya terlindungi dari sumber terjadinya kontaminasi (jika berasal dari selain air perpipaan)
  • Jika menggunakan pengolahan air limbah secara kimia, maka diwajibkan untuk menggunakan jenis bahan kimia dengan dosis yang tepat.Beberapa dari Anda yang telah menjadi pembaca setia Blog Adika Tirta Daya mungkin sudah mengetahui tentang pengolahan air limbah, tapi seberapa tahukah Anda mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk pembuangan air limbah kota? Padahal beberapa persyaratan tersebut sangatlah penting agar kualitas dari hasil pengolahan limbah sesuai dengan standar baku mutu yang aman bagi lingkungan.

    Jika dibiarkan, maka kejadian seperti kebocoran Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sebelumnya pernah terjadi di salah satu apartemen di Kalibata, Jakarta Selatan pada tahun 2017 yang lalu dapat terulang kembali. Oleh karena itu, penting rasanya agar Anda mengetahui tentang persyaratan pembuangan air limbah dengan flow meter air limbah untuk meminimalisir potensi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan di masa yang akan datang