Perusahaan Harus Konsisten Terapkan Prokes

Perusahaan diminta merawat kedisiplinan penerapan protokol kesegaran (Prokes) di daerah kerja. Perusahaan jangan lengah didalam mencegah penularan Covid-19 mengingat terjadi peningkatan persoalan kluster perkantoran didalam beberapa hari terakhir.

“Sebenarnya jika konsisten ikuti ketentuan itu, aku kira bakal sanggup kami tekan penyebaran atau klaster baru di daerah kerja,” kata Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, terhadap acara Anugerah Keselamatan Kesehatan Kerja (K3), di Jakarta.

Menaker menjelaskan pihaknya sudah mengeluarkan regulasi didalam wujud Surat Edaran (SE) Menaker berkenaan Pelindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19. Aturan berikut wajib diterapkan secara ketat sehingga sanggup mencegah penularan Covid-19 sejak dini.

“Saya berharap perusahaan atau perkantoran ulang membuat rencana pencegahan Covdid-19 lebih ketat lagi. Dengan demikian penularan Covid-19 di perkantoran atau Perusahaan iklan jakarta  sanggup ditekan sekecil mungkin, hingga pandemi Covid-19 berakhir,” tandasnya.
Terus Sosialisasi

Lebih jauh, Menaker tunjukkan pihaknya sudah laksanakan sosialisasi dan pengawasan secara langsung ke beragam kawasan industri, pusat perbelanjaan, perhotelan, dan sebagainya. Kesadaran berasal dari pelaku bisnis untuk menaati protokol kesegaran di daerah kerja karena ini merupakan tanggung jawab kami bersama.

Dia menambahkan pihaknya juga menyusun beragam petunjuk merasa berasal dari petunjuk ulang bekerja, dukungan pekerja didalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) terhadap persoalan Covid-19 akibat kerja, peningkatan pembinaan dan pengawasan ketenagakerjaan, dan peningkatan kolaborasi bersama stakeholder.

“Kami juga laksanakan sosialisasi dan publikasi lewat Posko K3 Corona, portal proses pelayanan K3 (Teman K3) serta lewat beragam saluran komunikasi sehingga pesannya tersampaikan kepada para pengusaha, pekerja dan penduduk luas,” imbuhnya.

Menaker menjelaskan pihaknya juga sudah laksanakan penilaian terhadap perusahaan didalam menerapkan protokol kesegaran pencegahan Covid-19. Hasilnya sebanyak 512 perusahaan layak mendapat penghargaan K3 kategori penanganan Covid-19.

Kemenaker menambahkan penghargaan kepada perusahaan-perusahaan yang bersama sangat nyata-nyata laksanakan upaya-upaya penekanan penyebaran Covid-19,” tandasnya.

Menaker mengingatkan jaman revolusi industri 4.0 bakal membangkitkan pekerjaan baru yang disertai bersama tantangan baru didalam bidang keselamatan dan kesegaran kerja yang membutuhkan kemampuan adaptasi.
Ke depannya kami wajib terus waspada dan beradaptasi juga didalam hal K3, karena timbulnya type pekerjaan baru bakal menimbulkan potensi-potensi baru yang membutuhkan trick pengendalian yang juga baru,” kata Menaker.

Menaker menyoroti pandemi Covid-19 sudah menambahkan hikmah pergantian tata kerja kerja baru sanggup dilaksanakan.